ERA.id - Dua orang prajurit TNI dikenai sanksi lantaran mengunggah video di media sosial terkait kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada Selasa (10/11) lalu. Kenapa mereka dikenai sanksi disiplin?
Pada Selasa (10/11) viral video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik. Kejadian itu terjadi saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta, yang diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.
"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwardalam keterangan tertulis, Rabu (11/11).
TNI Bersama Habib Rizieq pic.twitter.com/HfJTlIfHNw
— Jim Gordon🌀 (@detektive88) November 10, 2020
Kemudian, Kopda Asyari merekam video dan memberikan komentar "tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta".
Pihak Kodam Jaya pun memberikan sanksi kepada Kopda Asyari.
Terbaru, seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Serka BDS ditahan oleh Polisi Militer TNI AU (Pomau) karena bernyanyi menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) yang viral di media sosial.
"Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
@prabu_313 wah makar ni.. wah tni ko gak netral.. wah dubling ni.. wah kadrun ni.. 🤣🤣 wah wah tutup mata aja bong tutup biar gak suudzon terus. ##fpi ##tni ##hrs
♬ original sound - kakang prabu
Menurut dia, penahanan terhadap Serka BDS sesuai dengan prosedur bagi anggota TNI yang melanggar.
"Itu memang prosedurnya begitu kalau ada anggota melanggar, kita tahan. Kemudian kita tanyai, sebesar apa kesalahannya. Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar," papar Fajar.
Oknum prajurit TNI AU itu diduga melanggar perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang memerintahkan agar prajurit menggunakan media sosial dengan bijak.
Fajar mengaku TNI AU tidak melarang prajuritnya untuk bermain media sosial apapun. Namun, ia meminta agar mereka mematuhi aturan, karena TNI memiliki aturan tersendiri. Apa yang telah diupload oleh Serka BDS jelas melanggar aturan TNI, di mana seorang prajurit tidak boleh berpihak kepada satu golongan dan tidak boleh berpolitik praktis.
"Nah itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima TNI sama Kasau," tegas Fajar.
Pelanggaran terhadap perintah atasan bagi prajurit, kata dia, juga melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
"Sapta Marga kan sudah ada bahwa siap melaksanakan tugas, melaksanakan perintah pimpinan. Nah itu ada. Kita punya cara sendiri, cara militer yah. Jadi gak bisa dikait-kaitkan. Kalau ada orang yang apa sih cuma gitu aja. Nah itu memang militer ada aturannya tersendiri," kata Fajar Adriyanto.
Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Saksi bisa berupa teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.