KPU Jamin Hak Pasien COVID-19 di Pilkada

| 19 Nov 2020 22:05
KPU Jamin Hak Pasien COVID-19 di Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menjamin seluruh pasien COVID-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Palu maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada 9 Desember mendatang.

"Mereka (pasien COVID-19) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan bantuan pihak penyelenggara dan tim medis," katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/11/2020).

Ia menjelaskan agar para pasien COVID-19 itu dapat menggunakan hak pilihnya meski menjalani karantina mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara kepada pasien COVID-19 untuk dicoblos. Para petugas KPPS tersebut akan mendatangi kediaman pasien COVID-19 tanpa gejala yang menjalani karantina mandiri.

"Sementara untuk pasien yang dirawat atau menjalani karantina terpadu di rumah sakit, petugas KPPS akan berkoordinasi dengan tim medis sehingga hak suara mereka dapat diakomodasi," ujarnya.

Agus menyebut petugas KPPS yang ditunjuk melayani pasien COVID-19 menggunakan hak pilihnya bakal dilengkapi alat pelindung diri dan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan agar tidak tertular COVID-19 .

"Mereka juga diberi pengarahan terkait teknis memberikan surat suara yang aman kepada pasien COVID-19. Seluruh logistik yang dibawa akan dibungkus dengan plastik sehingga dapat disemprot dengan disinfektan sebelum maupun setelah proses pemungutan suara," terangnya.

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulteng Rabu malam (18/11), jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palu sebanyak 479 orang.

Dari 479 orang itu, 337 orang dinyatakan telah sembuh, 24 orang meninggal dan 118 orang menjalani karantina secara mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.

Rekomendasi