Pasien COVID-19 Tetap Bisa 'Nyoblos' di Pilkada 2020, Urus Syarat Ini

| 04 Dec 2020 14:33
Pasien COVID-19 Tetap Bisa 'Nyoblos' di Pilkada 2020, Urus Syarat Ini
Ilustrasi Pilkada (Dok. Antara)

ERA.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan segera digelar pada 9 Desember 2020 di tengah pandemi virus korona. Meski begitu, pemerintah memastikan tidak ada masyarakat pemilih yang akan kehilangan hak suaranya, termasuk pasien positif COVID-19.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pasien positif COVID-19 yang sedang menjalankan isolasi mandiri baik di rumah mau pun di rumah sakit tetap bisa memilih di Pilkada 2020 asalkan mengurus formulir pindah memilih atau form A5.

"(Pasien COVID-19) mengurus form A5 atau kita kenal dengan pindah memilih untuk segera diurus, sehingga hak pilih mereka tidak hilang," ujar Fritz dalam acara webinar, Jumat (4/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menambahkan KPU akan tetap melayani pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri. Nantinya, Bawaslu akan mengawasi kerja petugas KPPS yang mendatangi rumah maupun rumah sakit tempat pasien COVID-19 dirawat.

Abhan menjelaskan, untuk pasien positif COVID-19 yang dirawat atau menjalani isolasi mandiri di rumah sakit akan tetap didatangi petugas KPPS asalkan memiliki surat A5.

"Yang (pasien COVID-19) di rumah sakit ini maka harus menggunakan surat pindah memilih (form A5) ketika memang tidak di TPS (tempat pemungutan suara) itu tetapi dalam wilayah yang berdekatan," kata Abhan.

Adapun waktu yang diberikan bagi pasien COVID-19 yang ingin menggunakan hak suaranya yaitu satu jam terakhir sebelum waktu pencoblosan berakhir. Dia memperkirakan petugas KPPS akan mendatangi pasien COVID-19 sekitar pukul 12:00 waktu setempat.

"(Pasien) yang positif ini mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya dan KPU harus tetap melayani. Itu diberikan haknya di satu jam terakhir, jam 12:00 nanti sebagian anggota KPPS yang ditugaskan untuk mendatangi ke rumahnya atau ke rumah sakit," papar Abhan.

Sebelumnya, kampanye untuk mengajak orang memilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dikritik. Alasannya, karena orang sakit yang dirawat di rumah sakit juga diajak untuk mencoblos. Sesuai dengan pekerjaannya, KPU memang berhak untuk memfasilitasi orang sakit demi memberi sumbangsih dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram KPU RI, dijelaskan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1, pasien yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri karena terinfeksi COVID-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Masih dari unggahan yang sama, dijelaskan pada saat pencoblosan nanti akan ada dua petugas yang didampingi dua saksi dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi pemilih. 

"Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat," dikutip dari akun Instagram @kpu_ri pada Jumat (4/12/2020).

Rekomendasi