ERA.id - Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memutuskan apakah di wilayahnya bisa menggelar pembelajaran tatap muka atau tidak mulai tahun depan.
"Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Jumat (20/11/2020).
Hal ini dikatakan Nadiem dalam pengumuman keputusan bersama empat menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, dalam konferensi pers dan paparan di laman akun Youtube Kemendikbud.
Selain pemerintah daerah, juga terdapat dua pihak lainnya yang ikut memutuskan apakah sekolah bisa atau tidak menggelar pembelajaran tatap muka. Yakni, pihak sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan panduan bagi sekolah yang ingin membuka pembelajaran secara tatap muka.
Berikut faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka:
1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya.
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah.
5. Kondisi psikososial peserta didik.
6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/wali bekerja di luar rumah.
7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
9. Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
10. Kondisi geografis daerah.
"Ini harus menjadi pertimbangan yang holistik, dan pemda harus mengambil keputusan itu berdasarkan semua faktor-faktor ini, di mana yang mau tatap muka dan di mana yang mau dilanjutkan belajar dari rumah," ujar Nadiem.
Kemudian, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa berikut ini:
1. Ketersediaan sarana sanitas dan kebersihan. Yakni toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.