Rancangan Perda Aceh Atur 'Jatah' Lahan untuk Eks Kombatan GAM

| 23 Nov 2020 18:15
Rancangan Perda Aceh Atur 'Jatah' Lahan untuk Eks Kombatan GAM
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi (Dok. Antara)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyusun rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang pertanahan. Qanun itu akan mengatur soal pemberian lahan pertanian untuk tiga ribu eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Qanun pertanahan ini juga mengatur soal pemberian lahan untuk eks kombatan GAM, dan tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol) di Aceh," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi, di Banda Aceh dikutip dari Antara, Senin (23/11/2020).

Bardan mengatakan, berdasarkan data yang ada jumlah eks kombatan GAM dan Tapol/Napol kurang lebih sekitar tiga ribu jiwa, nantinya masing-masing dari mereka mendapatkan dua hektare (Ha) lahan pertanian.

"Dalam klausul pasal tentang reintegrasi, dari tiga ribu orang itu masing-masing mendapatkan dua hektare perorang," ujarnya.

Bardan menyampaikan, pemberian lahan pertanian untuk eks kombatan tersebut menjadi tanggungjawab dan dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari tanah yang berstatus milik negara.

Kata Bardan, tanah yang diberikan nantinya dapat diambil dari lahan areal penggunaan lain (APL), hak guna usaha (HGU) terlantar, hak pengusahaan hutan (HPH) atau kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang tidak berada dalam kawasan lindung.

"Apabila HGU selama 10 tahun terlantar, itu akan diambil alih Pemerintah Aceh, dan saat ini banyak tanah HGU yang terlantar di Aceh," katanya.

Berbeda dengan eks kombatan GAM, lanjut Bardan, para Tapol/Napol yang mendapatkan lahan pertanian tersebut nantinya mempunyai syarat tersendiri.

"Untuk Tapol/Napol mereka harus menunjukkan surat bebas dari pengadilan atau Kemenkumham RI," ujar Bardan.

Sejauh ini, rancangan qanun pertanahan Aceh yang sudah dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama seluruh kepala daerah di Aceh tersebut telah difinalkan dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Naskah sudah dikirimkan ke Kemendagri, dan kalau tidak dapat nomor registrasi, maka qanun itu terancam tidak dapat diparipurnakan," ujar politikus PKS itu.

Rekomendasi