ERA.id - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal pada 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 sudah naik sejak Juli lalu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan alasan rencana kenaikan tersebut karena adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyesuaian ini, sambung Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," kata Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
penetapan iuran akan dipertimbangkan kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan.
Prinsip penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kemudian mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
Menurutnya proses penyesuaian iuran JKN saat ini, masih dalam tahap awal dalam membuat pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.
"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ucapnya.
Sebelumnya pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2020. Kenaikan ini tertuang dalam dengan Nomor Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.