ERA.id - Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan melindungi para Menterinya di jajaran Kabinet Indonesia Maju yang tersandung kasus korupsi. Hal ini mengarah pada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Piter Batubara terkait tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
"Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indoneisa Maju jangan korupsi," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Lebih lanjut, Jokowi juga menegaskan tidak akan melindungi menterinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Dia juga mendukung upaya lembaga antirasuah dalam proses hukum yang menjerat menterinya.
Jokowi juga meyakini KPK akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka bekerja. Baik profesional dan pemeirntah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Jokowi.
Seperti diketahui, kurang dari dua pekan, KPK telah menetapkan dua menteri dari Kabinet Indonesia Maju sebagai tersangka kasus korupsi, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Piter Batubara.
Edhy diciduk tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 25 November 2020. Ia tersandung kasus tindak dugaan suap terkait ekspor benih lobster atau benur.
Kader partai Gerindra tersebut diduga mengantongi uang mencapai RP9,8 miliar dari ekspor benur yang menjadi kebijakannya sejak ditunjuk sebagai menteri kelautan dan perikanan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2019 lalu.
Terbaru, pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek bersama empat orang lainnya. Dua di antaranya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, terdapat potongan "fee" sebesar Rp10.000 per paket sembako bansos senilai Rp300 ribu. Sehingga, total uang potongan dana bansos itu mencapai kurang lebih Rp17 miliar dengan rincian Rp8,2 miliar di pengadaan bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar di periode kedua.
"Diduga (uang) digunakan untuk keperluan JPB (Juliari Piter Batubara)," ujar Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).