ERA.id - Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) diusir dari kawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 kelurahan Pucangsawit, Jebres, Kota Solo. TPS tersebut merupakan lokasi mencoblos dari Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo.
Perdebatan terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. Saat itu Rudy hendak mencoblos di bilik suara. Dia berdebat dengan saksi pasangan Bajo, Djoko Heru Angkoso.
Rudy mempersoalkan terkait Djoko yang berasal dari luar kota. Pasalnya sebagian besar saksi Bajo didatangkan dari luar kota. Djoko berasal dari Kudus dan bertugas di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit.
Tak berselang lama akhirnya Djoko keluar dari kawasan TPS. Dia memantau prosesi pencoblosan dari luar TPS.
Rudy merasa keberatan dengan banyaknya saksi yang didatangkan dari luar kota. Pasalnya dalam kondisi pandemi semacam ini akan sangat rawan terjadi penularan Covid-19.
"Ini yang jadi persoalan. Banyak saksi dari luar kota. Kemarin sempat (ada) ribut," ucap Rudy saat dimintai keterangan, Rabu (9/12/2020).
Rudy yang merupakan Wali Kota Solo ini mendapat laporan warga masyarakat terkait kehadiran saksi dari luar kota ini. Warga khawatir jika para saksi ini terinfeksi Covid-19.
Meskipun dia mengakui secara regulasi tidak ada persoalan jika mendatangkan saksi dari luar kota. Namun dirinya bersikukuh karena warga masyarakat takut adanya penularan Covid-19.
"Di PKPU diperbolehkan, tapi warga memang yang keberatan. Makanya disuruh keluar," ucapnya.
Sementara itu Djoko mengaku mendapat surat mandat untuk menjadi saksi. Dia juga membawa rapid test sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya sudah bawa surat mandat dan tadi juga sudah izin petugas KPPS. Mereka juga mempersilahkan," ucapnya.
Terkait pengusiran ini dirinya tidak mempermasalahkan jika harus bergeser ke luar area TPS. Dia hanya tidak tahu jika harus melapor pada warga sebelum bertugas. "Tadi tidak ada arahan dari tim juga. Saya masih bisa memantau dari sini," ucapnya.