Rizieq Shihab Akan Dipanggil Paksa, Fadli Zon: Kapolda 'Luar Biasa Gagah'

| 11 Dec 2020 09:40
Rizieq Shihab Akan Dipanggil Paksa, Fadli Zon: Kapolda 'Luar Biasa Gagah'
Fadli Zon dan Rizieq Shihab (Dok. Twitter fadlizon)

ERA.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Fadli Zon menanggapi rencana penangkapan terhadap Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Ia menyindir Kapolda 'luar biasa gagah'.

"Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka 'prokes', apa ini penegakan hukum di negara hukum? Kapolda ini luar biasa 'gagahnya', kita lihat seperti apa ujungnya," katanya lewat Twitter @fadlizon, Jumat (11/12/2020).

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara peringatan Maulid Nabi dan akad nikah putri keempat Rizieq Shihab.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan, Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lainnya yang dikenakan pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, AS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala saksi," kata Yusri.

Rekomendasi