ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melarang rumah sakit mempromosikan pre-order vaksin COVID-19 sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Hal ini respon atas adanya sejumlah rumah sakit yang mengumumkan informasi pre-order vaksin COVID-19.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, larangan tersebut untuk mencegah kesimpangsiuran informasi terkait vaksin virus korona di tengah masyarakat.
"Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat," tegas Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Selasa (15/12/2020).
Wiku mengatakan, rumah sakit harus menunggu arahan dari pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19. Seperti diketahui, pemerintah menawarkan dua program vaksinasi yaitu gratis dan berbayar.
"Satgas meminta kepada rumah sakit untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait dengan program vaksinasi," kata Wiku.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto bahwa skema vaksinasi COVID-19, baik program pemerintah maupun mandiri, masih dalam tahap penyelesaian oleh pemerintah. Bio Farma pun belum melaksanakan sistem pre-order untuk produk vaksin COVID-19.
"Saat ini, Bio Farma masih mengembangkan sistem yang akan digunakan untuk pemesanan Pre-Order vaksinasi COVID-19 khususnya untuk jalur mandiri. Hingga saat ini belum ada ketentuan maupun pengaturan teknis dari pemerintah terkait hal tersebut," sebut Bambang melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020)
Sejumlah rumah sakit sebelumnya telah mengumumkan informasi pre-order vaksin COVID-19 melalui kanal media sosial. Dua di antaranya adalah RSU Bunda Jakarta dan RS Universitas Islam Indonesia (UII).