Syarat Dapat Vaksin COVID-19 Gratis Harus Jadi Peserta BPJS Aktif? Begini Penjelasan Jokowi

| 18 Dec 2020 15:35
Syarat Dapat Vaksin COVID-19 Gratis Harus Jadi Peserta BPJS Aktif? Begini Penjelasan Jokowi
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

ERA.id - Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa syarat mendapatkan vaksin COVID-19 gratis harus menjadi peserta BPJS aktif. Bahkan isu tersebut sembat jadi trending topic di Twitter pada Kamis (17/12) malam.

"Kok sedih ya orang2 pada protes "prank" vaksin gratis tp harus punya BPJS. Kebanyakan negara2 maju mewajibkan semua masyarakatnya pake asuransi kok, lagipula kan bayar BPJS disesuaikan masing2 orang? (cuma berpendapat)," tulis warganet @drainnnnnn.

Menanggapi itu, Presiden Jokowi menekankan vaksinasi COVID-19 akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali dan tidak ada kaitannya dengan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan Bantuan Modal Kerja senilai Rp2,4 juta kepada pedagang, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2020).

"Jadi vaksin untuk semua rakyat tanpa terkecuali, supaya kita bisa kembali normal. Dan juga tidak ada kaitan dengan anggota BPJS. Kan ada isu yang divaksin hanya yang memiliki kartu BPJS, 'ndak'," ujar Presiden di Bogor, Jumat (18/12/2020).

Jokowi mengatakan untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity diperlukan vaksinasi terhadap minimum 70 persen penduduk Indonesia atau 182 juta jiwa. Pemberian vaksin akan dilakukan secara gratis.

Menurut Presiden, nanti pemberitahuan vaksinasi akan dilakukan melalui puskesmas atau kelurahan.

"Semua, seluruh warga bisa mengikuti vaksinasi. Tapi memang nanti diatur oleh kelurahan atau puskesmas di dekat kita," kata Jokowi.

Rekomendasi