Rumor Vaksinasi Korona Butuh Waktu 3,5 Tahun, Benarkah?

| 03 Jan 2021 16:00
Rumor Vaksinasi Korona Butuh Waktu 3,5 Tahun, Benarkah?
Ilustrasi: perawat mengambil sampel swab test. (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)

ERA.id - Kementerian Kesehatan meluruskan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa program vaksinasi Coronavirus Disease (COVID-19) baru bisa selesai dalam waktu 3,5 tahun.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, yang dimaksud oleh Menkes Budi Gunadi adalah program vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia.

"Adapun yang dimaksud Pak Menkes (Budi Gunadi) dengan waktu 3,5 tahun itu adalah proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia. Jadi tentang waktu 3,5 tahun itu adalah untuk dunia, bukan untuk Indonesia," dalam konferensi pers secara daring, Minggu (3/1/2021).

Nadia meluruskan, program vaksinasi COVID-19 di Indonesia diprediksi membutuhkan waktu sekitar 15 bulan, terhitung sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Pelaksanaan vaksinasi ini akan berlangsung dalam dua periode.

"Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022 untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang," tegas Nadia.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut perlunya waktu hingga 3,5 tahun agar proses vaksinasi COVID-19 bisa selesai.

"Kira-kira butuh waktu 3,5 tahun untuk vaksinasi semuanya," ucap Budi.

Perkiraan waktu tersebut, ujar Budi Gunadi, berdasarkan kalkulasi banyaknya penduduk yang akan menjadi sasaran vaksinasi. Untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), pemerintah telah menyiapkan sebanyak 426 juta dosis vaksin untuk 181 juta penduduk Indonesia. Sesuai dengan standar dari WHO, setiap penduduk akan disuntik vaksin sebanyak dua kali.

"Kami menyiapkan buffer stock sebanyak 15 persen, jadi total yang kita butuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin," katanya.

Berdasarkan pantauan ERA.id, keterangan tertulis yang memuat pernyataan Menkes Budi Gunadi telah disunting dan bisa diakses di laman Kemenkes RI.

Rekomendasi