ERA.id - Pemerintah akan segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 sebagai langkah menekan laju penularan COVID-19 di tanah air. Adapun daerah yang wajib melakukan kebijakan tersebut adalah seluruh provinsi di Jawa dan Bali, serta daerah-daerah yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2020).
Airlangga mengatakan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini merinci mana saja wilayah di provinsi Jawa dan Bali yang wajib melakukan pembatasan tersebut.
Untuk DKI Jakarta, kata Airlangga, pembatasan kegiatan masyarakat berlaku di semua wilayah. Sementara untuk Provinsi Jawa Barat Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Sementara untuk Provinsi Banten adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan Tangerang Raya.
Kemudian untuk Provinsi Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Lalu Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Untuk Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat," tegas Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, untuk menetapkan suatu daerah atau wilayah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yaitu tingkat kematian akibat COVID-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen, kemudian tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Melihat kriteria tersebut, pemerintah memutuskan bahwa seluruh provinsi di Jawa dan Bali memenuhi salah satunya. Misalnya, di DKI Jakarta BOR di atas 70 persen, Banten BOR di atas 70 persen kasus aktif di atas nasional dan kesembuhan di bawah nasional.
Kemudian Jawa Barat, BOR di atas 70 persen, Jateng BOR di atas 70 persen kasus aktif di atas nasional dan kasus sembuh di bawah nasional. Sedangkan DI Yogyakarta BOR di atas 70 persen kasus aktif di atas nasional kesembuhan di bawah nasional, dan Jawa Timur BOR di atas 70 persen tingkat kematian di atas nasional.
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
"Pembatasan ini, bukan pelarangan, sekali lagi pembatasan aktivitas. Namun, seluruh aktivitas itu masih tetap dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegas Airlangga.
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Peraturan Gubernur atau kabupaten/kota dengan perkada. Di mana nanti Pak Mendagri (Tito Karnavian) akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah," pungkasnya.