Label Halal Vaksin COVID-19 Harus Diberi Saat Efikasinya Jelas

| 08 Jan 2021 11:45
Label Halal Vaksin COVID-19 Harus Diberi Saat Efikasinya Jelas
Ilustrasi vaksin (Dok. Instagram biofarmaid)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan kehalalan vaksin COVID-19 harus sejalan dengan tingkat efikasi dari vaksin tersebut. Jika sudah dinyatakan berkhasiat dan berhasil oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu ragu untuk mengeluarkan fatwa halal.

"Kalau vaksinnya sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan," ujar Ace melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).

Ace mengatakan, saat ini masyarakat sedang menunggu pernyataan kehalalan vaksin COVID-19. Sehingga, diharapkan dengan keluar fatwa halal dari MUI masyarakat tidak perlu ragu menggunakan vaksin tersebut.

Ace menambahkan, dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat.

"COVID-19 ini masih mengancam keselamatan manusia. Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan COVID-19," kata Ace.

Politisi Golkar mengatakan, dalam Islam jika dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan.

"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin COVID-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelamatkan jiwa manusia," pungkasnya.

Rekomendasi