Pemerintah Siapkan PP, Efek Samping Vaksin COVID-19 Ditanggung BPJS?

| 14 Jan 2021 18:15
Pemerintah Siapkan PP, Efek Samping Vaksin COVID-19 Ditanggung BPJS?
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Dok. Instagram biofarmaid)

ERA.id - Pemerintah sudah memulai program vaksinasi COVID-19 sejak 13 Januari 2021. Program ini akan dilanjutkan untuk tingkat nasional yang akan menyasar tenaga kesehatan untuk tahap pertama vaksinasi.

Meski demikian, vaksin COVID-19 bisa saja menimbulkan efek samping atau kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) setelah seseorang menerima suntikan vaksin COVID-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai acuan penanggungan jika ada yang mengalami sakit akibat efek samping vaksin COVID-19. Hal ini agar pemerintah bisa menanggung biaya perawatan gangguan kesehatan diduga akibat KIPI.

"Kami sekarang sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Namun, kata Budi, pada dasarnya pemerintah tetap menjalankan pedoman KIPI seperti yang sudah ada selama ini. Menurutnya, sudah ada Komite KIPI di pusat dan daerah.

Pemerintah, kata Budi, akan menanggung biaya KIPI bagi penerima vaksin. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung BPJS. Jika tidak, negara langsung yang menanggungnya.

"Khusus tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS sedangkan non JKN akan di-cover oleh negara," kata Budi.

Sebelumnya, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)Hindra Irawan Satari mengatakan pasien yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI. Selama proses perawatan tersebut, semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).

Adapun dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 ini hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain:

1. Reaksi lokal seperti nyeri kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

2. Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala.

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Rekomendasi