Kejagung Akan Sita Aset Kasus Asabri, Mahfud MD Beri Jaminan Kesejahteraan Prajurit TNI Polri

| 02 Feb 2021 20:20
Kejagung Akan Sita Aset Kasus Asabri, Mahfud MD Beri Jaminan Kesejahteraan Prajurit TNI Polri
Mahfud MD (Dok. Youtube Kemenko Polhukam)

ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD meminta prajurit TNI/ Polri tetap tenang meski ada kasus korupsi Asabri. Sebab negara akan menjamin uang dan kesejahteraan para prajurit tak akan hilang dengan cara apapun.

"Saya memastikan tadi ke kejagung bahwa prajurit TNI/ Polri tetap dapat jaminan dari negara dan proses hukum bahwa uangnya tidak hilang dengan cara apapun," kata Mahfud lewat tayangan di Youtube Kemenko Polhukam RI, Selasa (2/2/2021).

Ia juga memastikan kasus korupsinya akan terus diadili. Kasus ini akan dibawa ke pengadilan karena memang terjadi tindak pidana korupsi.

"Mungkin pelakunya banyak yang sama dengan yang Jiwasraya tapi memang objek dan barang-barang bukti atau asetnya lain," katanya.

Mahfud mengatakan kejaksaan agung sedang mengupayakan agar aset-aset dari kasus korupsi ini dikumpulkan. Misalnya aset yang dikumpulkan belum sepadan atau kurang maka nanti akan dibicarakan lebih lanjut.

"Pokoknya prajurit TNI dan polri tidak boleh dirugikan, mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," katanya.

Mahfud mengatakan kejaksaan agung (kejagung) dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset dari kasus korupsi Asabri. Masyarakat diminta mengawal kasus ini.

"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan kejagung akan menangani ini dengan sebaik-baiknya," kata Mahfud.

Ia pun menyinggung soal kasus ini sejak Januari 2020 awal. Saat itu dikatakan ada indikasi korupsi.

"Bahwa ada yang marah-marah waktu itu, pokoknya kalau ada yang bilang itu mau diadukan dilaporkan ke polisi, sekarang sudah terbukti," kata Mahfud.

Ia menduga nilai korupsi mencapai Rp16 triliun. Tapi ternyata malah mencapai Rp 23 triliun.

"Sekali lagi prajurit TNI/ Polri tenang, negara akan memberikan pelayanan pada anda, karena ini uang tabungan anda di yayasan Asabri," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi.

Mereka  bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Rekomendasi