Catat! Ini Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro

| 08 Feb 2021 18:10
Catat! Ini Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro
Ilustrasi COVID-19 (Era.id)

ERA.id - Pemerintah kembali mengubah aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat selama pandemi COVID-19. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang kini diganti menjadi PPKM berbasis mikro.

Lalu apa perbedaan dari dua kebijakan tersebut? Menurut, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, PPKM lebih banyak menyasar ke tempat-tempat aktivitas publik seperti Perkantoran mall, terminal, maupun bandara. Sedangkan PPKM Mikro akan diperluas hingga ke wilayah-wilayah berbasis mikro seperti desa, keluruhan, hingga RT/RW.

"PPKM yang satu dan dua lebih banyak menyasar ke ada tempat aktivitas publik seperti perkantoran, Mall, Terminal, bandara, dan tempat kegiatan umum lainnya. (PPKM Mikro) kita lakukan pembatasan di tempat kegiatan publik, umum, maupun di pasar tapi juga di komunitas," ujar Safrizal dalam agenda diskusi yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).

Safrizal menjelaskan, digantinya kebijakan PPKM menjadi PPKM Mikro karena dari hasil evaluasi selama kurang lebih satu bulan pelaksanaan PKKM, diketahui bahwa penyebaran COVID-19 paling banyak di level komunitas. 

Berbeda dengan mall, pusat transportasi, dan sejumlah perkantoran yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di tingkat komunitas seperti desa hingga RT/RW acap kali tak melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

"Contoh bandara itu adalah tempat dimana kepatuhan protokol tinggi. Perkantoran termasuk tempat di mana angka kepatuhan protokol tinggi, kemudian juga Mall termasuk adalah tempat di mana kepatuhan protokol tinggi. Kita membatasi itu sementara penyebaran penyakitnya sudah ada di level komunitas," kata Safrizal.

Supaya berjalan efektif, kata Safrizal, pelaksanaan PPKM mikro akan dibagi menjadi empat zonasi, yaitu zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Tujuannya, untuk memperbudah pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment) di tingkat desa, kelurahan hingga RT/RW. Dengan begitu, menurutnya, evaluasi akan lebih mudah dilakukan oleh pemerintah tanpa mengegenaralisir pada level zonasi provinsi maupun nasional.

"Sehingga harapannya level kabupaten, provinsi terjaga dan level komunitas di mana masyarakat banyak bertempat tinggal karena klaster keluarga juga sudah mulai ada, klaster kelurahan juga sudah mulai ada. Mudah-mudahan dengan dua pendekatan level tinggi maupun yang di komunitas lebih mengerem lagi kurva penyebaran," kata Safrizal.

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, pemerintah juga akan terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Menurutnya, pemberian sanksi merupakan opsi terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah jika masih ada masyarakat yang melangar protokol kesehatan.

"Memberi sanksi adalah pilihan terakhir pada hakikatnya ya kita tetap melakukan persuasi, sehingga sebanyak mungkin masyarakat kita sadar betul bahwa pandemi ini berbahaya dan kita mengimbau semua orang ya, bukan saja menjaga diri tapi juga jaga keluarga, jaga tetangga, yang terakhir adalah jaga negara," paparnya.

Untuk diketahui, Pemerintah akan memulai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan laju penularan COVID-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). 

Hal itu tertuang dalam  Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada gubernur dan wali kota di Provinsi Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Mendagri, pemerintah akan memberlakukan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan sejumlah kriteria dan skenario penangannya.

Pertama zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Maka pada zona ini, skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dilakukan tes, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kedua, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, zona oranye dengan kriteria, jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Untuk zona ini, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir adalah zona merah dengan kriteria, 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Untuk zona merah ini, terdapat enam skenario pengendalian di tingkat RT. Antra lain, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, di zona merah juga dilarang terjadi kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Rekomendasi