ERA.id - Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat, Max Sopacua menuding terpilihnya Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Max Sopacua menuding AHY baru menjadi akder dan dapat kartu tanda anggota (KTA) tahun 2017. Tak lama kemudian ia diusung menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta dan terpilih sebagai ketua umum.
“Kalau kita lihat perjalanan karir politik dari AHY. Dia sebenarnya militer dan tahun 2017 dia dicalonkan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dengan pangkat mayor,” kata Max Sopacua, Selasa (9/2).
"Padahal menurut anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) kalau mau jadi pemimpin itu harus punya waktu magang di pengurus itu harus sekian tahun. Minimal 5 tahun kalau tidak salah," kata Max Sopacua.
DPP Partai Demokrat pun memberi jawaban atas tudingan tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jovan Latuconsina mengatakan apa yang disampaikan Max soal AD/ART tidak benar bahkan dapat menyebabkan disinformasi.
Jovan menjelaskan dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat yaitu AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020. AD/ART tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. "AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V PD adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham," kata Jovan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/2/2021).
Jovan menjelaskan dalam AD/ART tersebut terdapat Pasal 25 Ayat 1 yang mengatur tentang calon ketua umum dipilih melalui Kongres. Dalam AD/ART tersebut tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum diharuskan telah menjadi kader PD minimal selama lima tahun.