Lansia, Penyintas, Komorbid, hingga Ibu Menyusui Boleh Divaksin COVID-19? Begini Penjelasan Kemenkes

| 12 Feb 2021 22:01
Lansia, Penyintas, Komorbid, hingga Ibu Menyusui Boleh Divaksin COVID-19? Begini Penjelasan Kemenkes
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.id - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru bagi penerima vaksin COVID-19. Sejumlah kelompok yang sebelumnya belum diperbolehkan mendapat suntikan vaksinasi seperti kaum lanjut usia (lansia), pemilik komorbid atau penyakit penyerta, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui, kini boleh divaksinasi.

Aturan tersebut tercantum dalam surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda. SE tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Dalam salinan SE yang diterima pada Jumat (12/2/2021), disebutkan pemberian vaksin COVID-19 kepada empat kelompok tersebut sudah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, diantaranya yakni Kelompok Lansia dengan pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksin dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Kemudian diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Untuk penyintas COVID-19, vaksinasi dapat diberikan setelah lebih dari tiga bulan. Sedangkan ibu menyusui tetap dapat diberikan suntikan vaksin.

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.

Rekomendasi