ERA.id - Tiga pengendara motor gede (Moge) yang ikut iring-iringan dan menorobos ganjil-genap pada Jumat kemarin akhirnya ditangkap dan menjalani hukuman di Balaikota Bogor, Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (13/02/2021).
Dengan memakai kalung pelanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ketiga pengendara menjalani hukuman dengan membayar denda maksimal masing-masing Rp 250.000.00 dan langsung membayar dengan cara transfer.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto Walikota Bima Arya mengapresiasi Kapolresta dan jajaran yang bergerak dengan sangat cepat untuk melacak para pengendara moge yang menerobos ganjil genap pada Jumat kemarin karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik.
"Saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil, ada yang didenda ada yang disuruh putar balik sementara ini terkesan di biarkan. Jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajarannya sangat cepat mengidentifikasi melacak dan saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan, kira-kira begitu," katanya kepada wartawan saat melihat proses hukuman bagi ketiga pengendara moge di Balaikota Bogor.
Menurut Bima, ketiga pengendara tersebut dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan.
"Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapapun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Pranomo Condro menjelaskan bahwa kelompok rombongan ini, sekitar 12 motor itu berangkat dari Bintaro Tanggerang sekitar pukul 06.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB itu mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak. Selesai itu kembali melewati Kota Bogor kembali, itu sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pada saat itu, kegiatan sekat itu dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, namun karena kemarin Sholat Jum'at, banyak warga yang akan Sholat Jum'at sehingga dari para Padal banyak yang akan melaksanaakan ibadah mencari mesjid untuk melaksanakan break Sholat Jum'at," ucapnya.
Setelah viralnya kejadian tersebut, masih kata Susatyo, maka tim dari Polresta Bogor berusaha mengumpulkan semua video dan sebagainya.
"Maka pada Sabtu dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB malam kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan serta menemukan semua 12 pengendara tersebut dan di identifikasi tiga orang menggunakan plat nomor ganjil," ucapnya.
Dengan identitas pengendara Harvadi menggunakan Harley Davidson warna abu-abu silver dengan plat L 2271 BI (ini yang viral), kemudian Fairul Rochman (46) warga Tanggerang menggunakan Harley Davidson warna orange nopolnya AG 5177 REZ dan Tanu (32) warga Jakarta Utara menggunakan Harley Davidson dengan plat 6289 ML," ucapnya.
"Sekali lagi ini bukan penindakan lalulintas, ini adalah penindakan terkait dengan protokol kesehatan berdasarkan peraturan Wali Kota Bogor. Sehingga setelah kami bawa ke Polres, kemudian kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkasnya.