ERA.id - Tiga pengendara motor gede (Moge) yang ikut iring-iringan dan menerobos ganjil genap di Kota Bogor, akhirnya ditangkap dan disanksi berupa denda maksimal berupa uang sebesar Rp250 ribu.
Salah seorang pengendara moge, Hafardi mengatakan tidak mengetahui jika di Kota Bogor sedang ada penerapan ganjil genap.
“Kami mewakili teman-teman lain memohon maaf kepada wali kota dan kapolresta serta Satgas Covid-19 Kota Bogor atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi lalu,” ucap Harfadi kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021) kemarin.
Dengan demikian, dirinya menerima apapun sanksi yang diberikan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor, karena menurutnya sebagai warga negara kedudukannya sama di mata hukum.
“Kami sebagai warga negara yang taat hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum, kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Bogor, sehingga ini menjadi pelajaran bagi kami,” paparnya.
Ia juga menjelaskan maksud dan tujuan dirinya melintasi Kota Bogor, karena ada kegiatan club motor yang diikutinya di kawasan Puncak. “Iya, kemarin ada giat aja kumpul di Puncak,” pungkasnya.