Alasan RS Potong Insentif Nakes: Bagi-Bagi ke Nakes Bukan Perawat COVID-19

| 24 Feb 2021 18:53
Alasan RS Potong Insentif Nakes: Bagi-Bagi ke Nakes Bukan Perawat COVID-19
Nakes Disuntik Vaksin (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengaku menerima banyak keluhan dari tenaga kesehatan (nakes) terkait pemotongan insentif penanganan pasien Covid-19 oleh manajemen rumah sakit.

Pernyataan itu diungkapkan menanggapi adanya informasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemotongan insentif nakes sebesar 50 hingga 70 persen oleh manajemen RS.

"Terkait pemotongan insentif memang banyak dikeluhkan oleh Nakes," kata Ketua Satgas Covid-19 DPP PPNI Jajat Sudrajat, Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan laporan yang masuk ke PPNI, pemotongan marak terjadi sejak ada kebijakan pemberian insentif. Pasalnya insentif hanya diperuntukkan bagi nakes yang menangani pasien Covid-19.

Alhasil, mayoritas manajemen RS pun memotong insentif nakes yang menangani Covid-19 untuk dibagikan ke nakes maupun tenaga penunjang yang tidak menangani pasien Covid-19 secara langsung. Kondisi tersebut menurut Jajat merupakan alasan mayoritas manajemen RS.

"Yang dapat insentif dalam aturan Menkes hanya nakes yang merawat pasien Covid-19 saja. Sedangkan yang di poliklinik, ruang perawatan biasa dan lain lain tidak dapat insentif. Oleh karena itu pemotongan dilakukan untuk membagi insentif dengan nakes tersebut," terangnya.

Karena itu Jajat menyarankan pemerintah untuk merevisi kebijakan pemberian insentif agar pemotongan tidak lagi terjadi.

Menurut dia, insentif harus diberikan ke seluruh nakes baik yang menangani pasien Covid-19 secara langsung maupun tidak, terutama perawat di semua unit layanan. Sebab, ia melanjutkan, seluruh nakes memiliki risiko sama di tengah wabah Covid-19.

"Dalam catatan kami PPNI dan organisasi profesi lain. Nakes yang terpapar dan meninggal mayoritas yang di luar layanan langsung Covid-19. Hal ini karena nakes yang melayani langsung Covid-19, APD-nya lebih baik dibanding di luar itu," ujar Jajat.

KPK sebelumnya menerima informasi soal pemotongan insentif dengan besaran 50 hingga 70 persen oleh manajemen rumah sakit. Atas informasi itu, KPK mengimbau manajemen untuk tidak melakukan pemotongan.

Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19. 

Rekomendasi