Materai Rp10 Ribu Sudah Ada, Apakah Fungsinya Berbeda dengan Materai Lainnya?

| 02 Mar 2021 17:17
Materai Rp10 Ribu Sudah Ada, Apakah Fungsinya Berbeda dengan Materai Lainnya?
Materai (Dok. DJP)

ERA.id - Pemerintah melakukan penyesuaian atas tarif meterai per Januari 2021 dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Bea Meterai.

Hal tersebut dilakukan karena regulasi tentang bea meterai tidak pernah berganti sejak tahun 1985 atau sejak sekitar 34 tahun yang lalu.

Selain itu penyesuaian ini dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Tarif bea meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp5.000.000.

Namun demikian bukan berarti meterai lama sudah tidak berlaku, sebab dijelaskan dalam UU Bea Cukai bahwa masih ada masa transisi selama 1 tahun.

Peraturan baru menjelaskan tarif bea meterai adalah Rp10.000 dan mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai lama dengan minimal nilai Rp9.000.

Pengenaan bea meterai Rp10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Dikutip dari DJP RI, berikut tata cara pemakaian meterai Rp3.000 dan Rp6.000 yang benar dan bisa diterima untuk dokumen resmi:

1. Posisi tidak bertindih yang bertujuan agar meterai terlihat utuh

2. Meterai ditempel sejajar vertikal atau horizontal

3. Kolom tanggal pada meterai diisi tanggal saat penggunaan meterai

4. Tanda tangan yang dibubuhkan harus menimpa seluruh meterai dan kertas

5. Cap bersifat opsional.

Rekomendasi