ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan data pemilih pada pemilu untuk pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Selasa, mengatakan KPU dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk melaksanakan kerja sama dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Hal itu berlandaskan itikad baik dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan warga negara dari COVID-19 serta saling percaya dan menjaga keamanan serta kerahasiaan data yang diperoleh dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kerja sama tersebut diwujudkan dalam dukungan terkait upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Selanjutnya, pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terutama dalam pemanfaatan data pemilih sebagai salah satu dasar pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi.
Selain melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, KPU juga menyerahkan akses data pemilih untuk mendukung program nasional vaksinasi COVID-19 dari KPU kepada Kementerian Kesehatan.
Data pemilih yang dimaksud adalah data yang berisi pemilih berusia paling rendah 18 tahun yang disediakan oleh KPU berdasarkan daftar pemilih pada pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota terakhir yang telah dimutakhirkan.
Dalam melaksanakan kerja sama, Kemenkes bertanggung jawab untuk menentukan kebijakan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19, menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Berikutnya, berperan aktif dalam menyampaikan kebijakan maupun informasi yang dibutuhkan terkait pemanfaatan data pemilih, dan memberikan jaminan kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pemilih serta tidak dilakukannya penyimpanan dan atau diberikannya data pemilih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari KPU.
Sedangkan KPU bertanggung jawab memberikan atau menyediakan data pemilih sebagai salah satu dasar pendataan sasaran vaksinasi COVID-19, memberikan dukungan data pemilih sesuai dengan proses pemutakhiran berjalan dan kebijakan maupun informasi kebutuhan yang disampaikan oleh Kemenkes.
Kemudian, memberikan dukungan update data sesuai dengan kebijakan maupun informasi kebutuhan yang disampaikan Kemenkes.