DPR Setujui Kemenristek Digabung dengan Kemendikbud

| 09 Apr 2021 11:50
DPR Setujui Kemenristek Digabung dengan Kemendikbud
Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Istimewa)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru. Salah satunya menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI, seluruh fraksi menyatakan persetujuan pembentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, serta Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

"Setuju," jawab anggota yang menghadiri rapat paripurna.

Sebelumnya, kata Dasco, DPR RI telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.

"Hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 menyepakati, pembagian sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek. Serta pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ucapnya.

Rekomendasi