Menag: Mudik Hukumnya Sunnah, Menjaga Kesehatan Hukumnya Wajib

| 19 Apr 2021 19:15
Menag: Mudik Hukumnya Sunnah, Menjaga Kesehatan Hukumnya Wajib
Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah telah memutuskan aktivitas mudik pada saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah resmi dilarang demi mencegah terjadinya penularan COVID-19. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju pada Senin (19/4/2021).

Yaqut mengatakan, menurut hukum agama, kegiatan mudik itu hukumnya sunnah. Sedangkan menjaga kesehatan hukumnya wajib.

"Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan tubuh, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib," kata Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).

Oleh sebab itu, Yaqut mengatakan, jangan sampai hukum yang wajib digugurkan hanya demi mengejar hukum yang sunah. Sebab, hal itu tidak ada dalam tuntutan agama.

Selain itu, larangan mudik ini diberlakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pasca liburan. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen ingin melindungi seluruh warga negara dari penularan virus Corona.

"Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah, atau mengejar sunah dan meninggalkan yang wajib. Itu tidak ada dalam tuntunan agama," kata Yaqut.

"Larangan mudik ini lebih ditekankan karena pemerintah ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara dari penularan COVID-19," imbuhnya.

Kemudian terkait dengan pelaksaan malam menjelang Idulfitri atau takbiran, Yaqut mengimbau agar takbir tidak perlu dilakukan berkeliling seperti pada tahun-tahun sebelum adanya pandemi COVID-19. Dia mengatakan, takbir keliling atau takbir yang dilakukan secara beramai-ramai pada satu tempat yang sama berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19. Sedangkan untuk acara takbir di masjid masih diperbolehkan dengan pembatasan. 

"Takbir keliling kita tidak perkenankan silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan COVID-19, itu juga dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala," kata Yaqut.

Meskipun Ramadan dan Idulfitri tahun ini kembali dilakukan secara terbatas dan sederhana, Yaqut meyakini Tuhan akan memberikan hasil terbaik bagi umat-Nya. Dia juga berharap, dengan kesabaran dan ikhtiar bersama dari pemerintah dan masyarakat akan mampu menangani pandemi COVID-19.

"Saya kira pandemi akan berlalu dan kita tak kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," pungkasnya.

Rekomendasi