Sewa Pesawat, Ratusan Warga India Masuk ke Indonesia

| 23 Apr 2021 15:50
Sewa Pesawat, Ratusan Warga India Masuk ke Indonesia
Ilustrasi COVID-19 (Era.id)

ERA.id - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengungkapkan, sebanyak 129 orang penumpang pesawat penerbangan dari Chennai, India masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang sejak Rabu (21/4/2021). Mereka menumpangi pesawat Air Asia QZ988 yang merupakan pesawat sewaan.

"Benar pada Rabu (21/4) satu pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ988 dari Chennai ke Bandara Soekarno-Hatta. Mengangkut 129 penumpang. Ini adalah carter flight," ujar Jhoni dalam konferensi pers daring, Kamis (24/4/2021).

Jhoni menyebut, 129 penumpang tersebut sebagian ada yang tercatat sebagai warga negara India, Amerika, dan Indonesia. Beberapa warga negara asing itu juga diketahui memegang visa kunjungan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS).

Rinciannya yaitu, pemegang visa kunjungan WN India ada 38 orang, pemegang KITAS WN India 46 orang, pemegang KITAS WN Amerika Serikat 1 orang, pemegang VITAS WN India 32 orang, WNI 12 orang, kru 11 orang yang merupakan WNI.

"Mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham 26/2020," kata Jhoni.

Meski diketahu ada WN India yang memegang VITAS dan KITAS, Jhoni mengatakan sejak Kamis (22/4) telah mengeluarkan perintah secara lisan untuk menghentikan pemberian visa dari India.

"Namun demikian sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan, untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kami setop untuk pengajuannya," kata Jhoni.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut, pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) khususnya yang pernah tinggal di India atau mengunjungi India untuk dihentikan.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (23/4/2021).

Airlangga menyebut, aturan ini berlaku mulai 25 April 2021, dan bersifat sementara. Ke depannya, pemerintah akan mengkaji kembali sambil melihat kondisi terkini di India.

"Kebijakan akan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan dikaji ulang," kata Airlangga.

Rekomendasi