ERA.id - Sebuah video yang memperlihatkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menghina presiden kembali viral di media sosial. Video yang direkam sekitar bulan November 2016 itu memperlihatkan kegiatan pengajian di Markas FPI Petamburan.
Dalam video tersebut juga tampak eks pentolan FPI, Rizieq Shihab yang duduk di mimbar. Pada pidato, Munarman mengatakan bahwa baru kali ini Indonesia dipimpin presiden dongok.
"Nggak ada yang lebih dongok daripada presiden itu. Ini dongoknya luar biasa, bukan sekedar dongok, dongoknya luar biasa," kata Munarman yang disambut gelak tawa jemaah pengajian.
Eks kuasa hukum Rizieq Shihab itu juga menantang bagi siapa saja yang ingin menangkapnya karena sudah menghina presiden. "Ini dia kalau mau ngalihin isu, mau nangkep menghina presiden, nah tangkep ini sekarang," kata Munarman, yang mengenakan sarung, baju kok, dan kopiah putih tersebut.
"Dongok presidennya, tangkep alihin isu tangkep saya ya, dongok presidennya, menghina kepada negara biarin," tambah dia.
Video yang diunggah akun Twitter pegiat media sosial, Denny Siregar itu pun langsung dibanjiri komentar dari warganet. Denny menyebut meski video tersebut sudah lama. Namun, dirinya masih menyimpannya.
"Video lama sih, masih gua simpen ampe sekarang.." kata Denny.
Video lama sih, masih gua simpen ampe sekarang.. 😉 pic.twitter.com/9xkoito1Oh
— Denny siregar (@Dennysiregar7) April 29, 2021
Salah satu warganet menyebut bahwa video Munarman menghina presiden ini bisa menjadi pemberat hukumannya saat ini.
"Fakta ..ini bisa menambah daftar panjang hukuman buat dia," tulis akun Yoens**.
"Lu yg dongok, berani menghina kpl negara RI !! Gua jdiin samsak juga luh. Bnyk mulut kau munaroh !!" tulis akun @BondiaPr***.
"Yang Kamyu Hina n Jelek2in Itw,, Presiden Kebanggaan Akyu n Rakyat Indonesia Yang Sayang n Memilihnya," tulis akun @dila_n***.
Sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 ANtiteror sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).
Ia diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.