Heboh Megawati Jabat Dewan Pengarah BRIN, PKS: Kurang Masuk Akal!

| 04 May 2021 09:16
Heboh Megawati Jabat Dewan Pengarah BRIN, PKS: Kurang Masuk Akal!
Megawati Soekarnoputri (Dok. PDIP)

ERA.id - Anggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI Mulyanto, menolak pembentukan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang akan diketuai secara ex-officio oleh Megawati Soekarnoputri.

Menurutnya, tak ada dasar hukum yang bisa melegalkan Megawati yang juga Ketua Dewan Pengarah BPIP itu menduduki jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN.

"Saya pribadi tidak setuju BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP. Logikanya kurang masuk akal," ujar Mulyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Sebelumnya memang ada aturan Ketua Dewan Pengarah BPIP menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, rancangan perundang-undangan itu sudah dihapus dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) lantaran banyak kontroversi.

Mulyanto menambahkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tentang BRIN dan Kepres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), struktur organisasi yang ada terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, Deputi dan Unit Pengawasan.

Dalam struktur organisasi LPNK tidak dikenal jabatan “Dewan Pengarah”. Artinya, secara substansial Mulyanto menegaskan, BRIN tidak membutuhkan Dewan Pengarah dalam menjalankan tugasnya, apalagi yang bersifat ideologis dari BPIP.

"Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun, hubungan itu terlalu mengada-ada dan memaksakan diri," kata Mulyanto.

Karena itu, Mulyanto menegaskan, sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. BRIN, kata dia, adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur. Sehingga tidak perlu dibebani dengan tugas-tugas ideologis.

Mulyanto lantas meminta pemerintah segera memperjelas bentuk organisasi BRIN apakah akan dikategorikan sebagai LPNK atau LNS. Karena di dalam Perpres No. 74/2019 tentang BRIN tidak secara eksplisit disebutkan BRIN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

"Sesuai UU di Indonesia hanya dikenal 3 bentuk lembaga pemerintahan yakni Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktur (LNS)," kata Mulyanto.

"Kalau BRIN diarahkan menjadi LNS maka sangat disayangkan karena ini makin mengkerdilkan lembaga riset dan teknologi nasional," pungkasnya.

Rekomendasi