ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperjelas aturan larangan mudik Lebaran 2021 dan konsistensi pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan ketidakjelasan aturan larangan mudik.
"Kami di DPR-RI mendengar suara masyarakat yang meminta agar peraturan-peraturan terkait larangan mudik diperjelas dan konsisten pelaksanaannya di lapangan," ujar Puan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (10/5/2021).
Adapun Puan telah meninjau langsuang pelaksaan larangan mudik di tiga tempat, yaitu di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, dan Tol Pejagan.
Mengenai penyekatan kendaraan pemudik di Tol Pejagan, Puan berpesan agar petugas tetap menegakkkan aturan. Pasalnya, sebelum pelarangan mudik berlaku 6 Mei 2021, sudah banyak masyarakat yang mudik ke kampung halaman.
Selain itu, Puan mengaku menerima laporan bahwa di beberapa titik pemeriksaan terjadi penumpukan yang juga ikut menghambat kegiatan lain selain mudik.
“Jangan sampai kegiatan lain yang non-mudik terhambat karena aturan larangan mudik,” ujar Puan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021.
Larangan mudik diberlakukan agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat yang dapat memicu kerumunan.