Rapat dengan DPR, Prabowo Bakal Jelaskan Rencana Kemenhan Beli Alutsista Triliunan Rupiah

| 02 Jun 2021 10:35
Rapat dengan DPR, Prabowo Bakal Jelaskan Rencana Kemenhan Beli Alutsista Triliunan Rupiah
Menhan Prabowo Subianto (Gabriella/ ERA.id)

ERA.id - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Sempat absen Rapat Kerja dengan Komisi I, kini Prabowo hadir. Dia mengatakan, dalam pertemuan hari ini akan menjelaskan dan menjawab pertanyaan dari Komisi I yang sebelumnya tidak bisa dijelaskan oleh Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra.

"Tentunya ini pertemuan, ya kita akan paparkan rencana ke depan tentunya akan ada tanya jawab ya kita akan berusaha menjelaskan segamblang-gamblangnya," kata Prabowo kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Ketika ditanya apakah akan membahas mengenai rencana belanja alutsista senilai Rp1,7 kuadraliun, Prabowo tak banyak berbicara.

"Insya Allah (dijelaskan soal rencana belanja alutsista senilai Rp1,7 kuadraliun). Nanti DPR yang tanya saya," katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Pertahanan berencana membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dengan meminjam uang kepada negara asing. Hal tersebut tertuang pada rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).

Dalam rancangan perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, duit yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah USD 124.995.000. Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.

Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Stretegis (Renstra) tahun 2020-2024. Tetapi dalam peraturan tersebut, dijelaskan peraturan akan dilaksanakan setelah peraturan presiden diundangkan.

Rekomendasi