Soal Rencana Modernisasi Alutsista Pakai Utang Luar Negeri, Menhan Prabowo: Masih Kita Godok

| 03 Jun 2021 06:06
Soal Rencana Modernisasi Alutsista Pakai Utang Luar Negeri, Menhan Prabowo: Masih Kita Godok
Menhan Prabowo Subianto (Dok. Kemhan)

ERA.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku, rencana membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dengan meminjam uang kepada negara asing masih sedang dalam pembahasan.

Hal tersebut menanggapi rancangan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam). Rancangan itu menuai perhatian luas karena nilai kebutuhannya mencapai Rp1.788 kuadriliun.

"Ini sedang digodok. Sedang direncanakan," ujar Prabowo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Prabowo mengatakan, moderenisasi alutsista milik TNI mendesak untuk dilakukan. Sebab, peralatan tempur yang dimiliki TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara banyak yang sudah tua.

Hal ini menjawab mengenai rencana strategis Minimum Essential Force (MEF) yang akan berakhir pada 2024.

"Sebagai mana diketahui, banyak alut kita sudah tua, sudah saatnya memang mendesak harus diganti," kata Prabowo.

Untuk diketahui, Kementerian Pertahanan berencana membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dengan meminjam uang kepada negara asing. Hal tersebut tertuang pada rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).

Dalam rancangan perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, duit yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah USD 124.995.000 atau sekitar Rp1.788 kuadriliun.

Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.

Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Stretegis (Renstra) tahun 2020-2024. Tetapi dalam peraturan tersebut, dijelaskan peraturan akan dilaksanakan setelah peraturan presiden diundangkan.

Rekomendasi