ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pasal penghinaan presiden di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Mahfud, Jokowi tidak keberatan dan menyerahkan keputusan untuk menghidupi pasal tersebut kepada legislatif, yakni DPR.
Dalam akun Twitter resminya, Mahfud menyebutkan, bahwa Jokowi tidak keberatan dan menyerahkan keputusan untuk menghidupi pasal tersebut kepada legislatif, yakni DPR.
Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
Mahfud MD menceritakan, bagi Jokowi keberadaan pasal penghinaan presiden berlaku sama, karena ada atau tidak, ia sudah sering dihina namun tak pernah memperkarakan.
"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi," kicau Mahfud di akun Twitter-nya, dikutip Kamis (10/6).
"Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," tambahnya.
Diketahui, dalam Bab II Pasal 219 terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, seseorang bisa dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden melalui media sosial.