Kabar Baik Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Bakal Dapat Subsidi Rp1 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

| 22 Jul 2021 09:03
Kabar Baik Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Bakal Dapat Subsidi Rp1 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Pemerintah menghidupkan kembali bantuan subsidi upah bagi para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19 yang sebelumnya sempat terhenti di tahun 2020 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan bantuan subsidi upah tersebut bagi pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Terutama bagi pekerja yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepda pekerja yang terdampak. Dalam hal pekerja yang UMK di bawah Rp3,5 juta, kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berda di (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Ida dalam keterangan pers secara daring, Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Besaran subsidi upah yang akan diberikan sebanyak Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan.

Artinya, sekitar 8 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya yang berada di wilayah PPKM Level 4 akan menerima subsidi upah sebanyak Rp1 juta.

"Bantuan subsidi upah diberikan ke pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," kata Ida.

Ida menjelaskan, syarat pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah yaitu mereka yang berstatus warga negara Indonesia (WNI), penerima upah, dan anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Calon penerima subsidi upah ini bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak seperti sektor industri, barang konsumsi, barang jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, properti, dan real estate.

"Proses penyaluran bantuan subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui himbara," kata Ida.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mencocokan data pekerja atau buruh penerima bantuan subsidi upah. Data dari BPJS Ketenagakerjaan itu diambil sampai 30 Juni 2021.

Ida mengatakan, pihaknya menilai sejauh ini data milik BPJS Ketenagakerjaan yang paling bagus dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai acuan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah.

"Sehingga, hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," kata Ida.

Oleh karenannya, dia mengimbau agar para pekerja atau buruh segera menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi