ERA.id - Pemerintah memperpanjang dan melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa-Bali dan 33 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa-Bali hingga 2 Agustus.
Berdasarkan salinan Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 terlihat bahwa aturan di wilayah PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4.
Misalnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum yang berada di tempat terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, waktu makan dibatasi 30 menit per orang.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," bunyi salinan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2024 yang diterima ERA.id pada Senin (26/7/2021).
Sedangkan aturan untuk wilayah PPKM Level 4, kegiatan makan di tempat diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Namun dengan maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan dibatasi hanya 20 menit saja.
Kemudian, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Sedangkan aturan untuk wilayah PPKM Level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, maupun pusat perdagangan ditutup sementara. Akses masuk hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan kapasitas tiga orang.
Selain itu, untuk tempat ibadah, di kabupaten dan kota yang diterapkan PPKM Level 3 boleh melaksanakan kegiatan peribadahan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
Kemudian, resepsi pernikahan juga boleh digelar dengan maksimal 20 undangan untuk wilayah yang diterapkan PPKM Level 3.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Sedangkan pada wilayah PPKM Level 4, kegiatan peribadatan di rumah ibadah maupun resepsi pernikahan tidak dibolehkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali.
"Kami minta pemda supaya mengatur betul, karena jangan sampai terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru," kata Luhut dalam keterangan pers daring, Minggu (25/7).
"Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas," tegasnya.