Industri Ekspor di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Beroperasi 100 Persen dengan Dua Shift

| 26 Jul 2021 12:15
Industri Ekspor di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Beroperasi 100 Persen dengan Dua Shift
Ilustrasi covid-19 (Era.id)

ERA.id - Industri orientasi ekspor yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Pulau Jawa dan Bali diizinkan beroperasi 100 persen. Namun wajib dibagi dalam dua shift dan hanya berlaku di fasilitas produksi atau pabrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2021. Aturan ini berlaku hingga 2 Agustus 2021.

"Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan dua shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik," tulis Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 yang dikutip pada Senin (26/7/2021).

Lalu untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 10 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan ketentuan untuk industri orientasi ekspor harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada saat jam masuk dan pulang.

"Tentunya, penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan prokes masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," kata Luhut dalam keterangan pers daring, Minggu (25/7).

Luhut menegaskan, pemerintah dan aparat keamanan akan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan PPKM Level 3. Apabila ada industri yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat produksi.

"Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas. Misalnya industri yang tidak memenuhi aturan, kami akan peringatkan. Kalau tidak, kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," tegas Luhut.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid meminta sejumlah kelonggaran apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 diperpanjang.

Salah satunya yaitu meminta supaya industri esensial dan kritikal bisa beroperasi 100 persen. Dengan catatan, perusahaan tersebut sudah menjalankan vaksinasi dan protokol kesehatan yang ketat.

"PPKM ke depan, kami sudah menyuarakan kepada pemerintah keinginan kami untuk pertama bahwa industri esensial ataupu kritikal dan juga ekspor oriented yang mana manifaktur dan juga padat karya yang sudah melakukan vaksinasi dan juga tingkat prokes yang tinggi sekali yang baik, maka dengan demikian untuk bisa beroperasi 100 persen," kata Arsjad dalam acara bertajuk Deklarasi Melawan COVID-19, Minggu (25/7/2021).

Sedangkan untuk indsutri manufaktur non esensial, diharapkan bisa beroperasi 50 persen. Sementara untuk tenaga pendukung di industri non esensial diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 10-25 persen.

"Harapannya bahwa roda ekonomi harus berjalan, tidak stop sama sekali," kata Arsjad.

Rekomendasi