ERA.id - Pemerintah mengizinkan warung makan beroperasi dan menerima layanan makan di tempat atau dine in selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pulau Jawa-Bali. Namun, dibatasi hanya untuk tiga orang pengunjung dan makan selama 20 menit saja.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, aturan serupa juga sudah banyak diterapkan di negara-negara lainnya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Defny Holidin menilai, pemerintah keliru menangkap dan mengadaptasi pendekatan penanganan COVID-19 dari negara-negara lain yang menerapkan lockdown, yang direduksi menjadi PPKM di Indonesia.
"Mendagri keliru memahami logika dan praktik pembatasan di luar negeri," ujar Defny saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
"Soal kebijakan makan di tempat 20 menit itu, saya pikir, itu kayaknya ada masalah dalam penangkapan fakta penerapan lockdown di luar negeri. Sehingga transmisi knowledge untuk policy learning dan adaptation jadi salah kaprah," imbuhnya.
Defny mengatakan, di luar negeri saat terjadi pengetatan aturan pengendalian COVID-19, aktivitas makan di tempat justru dilarang. Tempat makan tetap bisa buka namun hanya melayani pesan antar atau delivery dan dibawa pulang atau take away.
Sementara, belanja barang kebutuhan esensial dan skunder tidak dibatasi waktu, malainkan hanya jumlah pengunjung dikurangi dari kapasitas tempat berbelanja.
"Tapi untuk dine-in, that's a big No-No," kata Defny.
Selain itu, kata Defny, penerapan aturan makan di tempat atau dine-in 20 menit akan merepotkan bagi pedagang kecil yang membuka warung makan atau lapak jajanan.
Hal tersebut, nantinya tentu akan menjadi dilema bagi para pedagang kecil saat membuka kembali tempat usahanya.
"Bagi pedagang tentu dilema untuk melakukan pengawasan itu krn karakter esensial persoalannya nggak bisa kita lakukan dengan pendekatan pembatasan waktu makan," kata Defny.
Oleh karenanya, Defny menyarankan, apabila pemerintah memang melonggarkan aturan untun kegiatan makan dan minum di warung makan, maka cukup dengan pembatasan kapasitas tempat dan orang saja.
"Selama pengetatan, dine-in dilarang. Kalau pun boleh dine-in, cukup pembatasan penggunaan space, yang tak tertampung, ya mesti take away," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para pelaku usaha rumah makan memahami aturan tersebut. Sebab salah satu tujuannya ada pembatasan jumlah pengunjung dan waktu makan agar supaya tidak terjadi penumpukan orang dalam satu tempat.
"Ini para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," tegas Tito dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Lebih lanjut, Tito mengatakan, pembatasan waktu makan di tempat makan ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara lain bahkan sudah menerapkan aturan tersebut.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito.
Berdasarkan salinan Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, disebutkan aturan makan dan minum di warung makan atau warteg, lapak jajanan dan sejenis yang berada di wilayah PPKM Level 4 boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Namun dengan maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan dibatasi hanya 20 menit saja.
Sedangkan aturan makan dan minum di tempat makan khusus wilayah PPKM Level 3 lebih longgar, yaitu diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, waktu makan dibatasi 30 menit per orang.
Namun, untuk restoran dan cafe yang berada di bangunan tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diizinkan untuk makan di tempat atau dine-in. Melainkan hanya khusus melayani pesan antar atau delivery dan makan bawa pulang atau take away.