Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung Diperbarui, Tempat Hiburan Boleh Beroperasi dengan Syarat

| 19 Aug 2021 19:10
Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung Diperbarui, Tempat Hiburan Boleh Beroperasi dengan Syarat
Ilustrasi PPKM (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah Kota Bandung memberikan kelonggaran dalam penerapan PPKM Level 4 per tanggal 18 Agustus 2021. Pelonggaran itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 82 tentang Perubahan Ketiga.

Kelonggaran yang sudah diputuskan, setelah adanya perizinan cafe, rumah makan dan restoran untuk dine-in selama 30 menit, kelonggaran juga katakan oleh Sekertaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dimana kapasitas pengunjung mal menjadi 50 persen, kemudian akan dibuka juga tempat wisata, MICE dan tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.

"Relaksasi atau pelonggaran ini dilakukan, karena Kota Bandung saat ini berada dalam Zona Oranye dan status keterisian setiap harinya semakin menurun," jelas Ema di Balai Kota Bandung, Kamis (19/8/2021).

Katanya, untuk mal yang saat ini ditambahkan kapasitas pengunjungnya, terdapat penambahan kelompok umur 70 tahun ke atas yang pergi ke mal.

"Kelompok umur 70 tahun ke atas, merupakan target vaksinasi kan, di Bandung sendiri sudah banyak lansia yang mendapatkan vaksin sampai dosis kedua," ungkapnya.

Walaupun sudah ditambah kapasitas, pengunjung menjadi 50 persen, Ema memastikan masih ada tenant atau toko di dalam mal yang belum bisa buka, seperti tempat spa, wahana bermain anak dan bioskop.

"Dalam peraturan terbaru, kami juga mulai merangkul sektor pariwisata, dimana dalam realisasinya bisa kembali dibuka, seperti kebun binatang, nah kita harus melihat kapasitas kebun binatang itu padat pengunjungnya diangka berapa, agar tetap bisa menekan angka penyebaran COVID-19 di Bandung," terang Ema.

Perihal tempat hiburan, Ema juga mengatakan untuk kembali dibuka, namun dirinya perlu melihat seberapa siap pelaku usaha tempat hiburan untuk tetap menjaga peraturan dan prokes.

Begitupun, tempat-tempat yang digunakan untuk rapat dan MICE. Katanya, setiap tempat, hotel memiliki kapasitas pengunjung yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan dengan pengunjung mal yaitu sebanyak 50 persen.

"Untuk MICE, kami pastikan hanya berkapasitas 100 orang saja, karena kapasitas ballroom hotel itu berbeda-beda," tegas Ema.

Rekomendasi