Yusril Bela Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat Bentukan SBY-AHY

| 24 Sep 2021 07:34
Yusril Bela Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat Bentukan SBY-AHY
Yusril Ihza Mahendra (Dok. PBB)

ERA.id - Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum empat orang anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Dia mendampingi keempat orang tersebut untuk menggugat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Yusril dalam keterangnya yang dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Yusril menjelaskan, judicial review yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat. Dia mengatakan, pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 2020 lalu.

Mantan Mensesneg era Presien Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengklaim, langkah uji formil dan materiil AD/ART partai politik ini merupakan hal baru dalam hukum di Indonesia.

Dia menyebut, MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik dengan alasan AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undng dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik. Namun menurutnya, sejauh ini belum ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu partai politik bertentangan dengan UU.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril.

Yusril mengatakan, ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah Partai, menurutnya, tidak berwenang menguji AD/ART, begitu juga dengan pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara.

Dia menjelaskan, PTUN hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara. Sementara PN hanya bisa mengadili perselisihan internal partai politik jika mahkamah partai tidak mampu menyelesaikannya.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," kata Yusril.

"Harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," imbuhnya.

Oleh karena itu, Yusril menilai MA harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan UU Atau tidak.

Selain itu, Yusril juga meminta MA untuk memeriksa apakah pasal dalam AD/ART Partai Demokrat memberi kewenangan lebih kepada majelis tinggi bertentangan dengan UU Partai Politik atau tidak.

Menurut pendapatnya, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.

"Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Rekomendasi