ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berbeda dengan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sementara KPU mengusulkan 21 Februari 2024.
Menurutnya, usulan tanggal Pileg dan Pilpres 2024 dari KPU dinilai terlalu panjang. Sehingga pemerintah mengusulkan pelaksanaan kontestasi politik dilaksanakan pada 15 Mei 2024
"Usul KPU sendiri yang usul 21 Februari itu terlalu panjang ke belakang dan terlalu panjang ke depan," ujar Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, KPU seharusnya memilih tanggal dengan menyesuaikan dengan masa berlaku Pemilu maupun Pilkada yang berlangsung selama 20 bulan. Mahfud menuturkan, apabila Pemilu dilaksanakan Februari 2024 maka tahapan harus dimulai tahun ini. Begitu juga dengan pelantikan Presiden yang dinilai terlalu panjang jika harus menunggu dari Februari ke Oktober.
Oleh karenanya, 15 Mei yang jadi usulan pemerintah dinilai masuk akal. Meski begitu, Mahfud memastikan pilihan tanggal tersebut barulah usulan pemerintah. Dia menyebut pemerintah akan mempersilahkan KPU hingga DPR nantinya untuk menyampaikan tanggal pelaksanaan paling ideal menurut mereka.
"Sehingga yang tepat itu 15 Mei. Itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa, kita hanya hitung hari mundur dan hari maju saja," pungkasnya.