MenPAN-RB Sebut Kapolri Punya Wewenang Tentukan Jabatan Pegawai KPK Gagal TWK

| 30 Sep 2021 17:20
MenPAN-RB Sebut Kapolri Punya Wewenang Tentukan Jabatan Pegawai KPK Gagal TWK
Tjahjo Kumolo (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki wewenang untuk menentukan jabatan maupun formasi 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, Kapolri berwenang karena sebagai pihak yang merekrut para pegawai tersebut.

"Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekruitmen," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Tjahjo mengaku tidak ikut campur dalam proses peralihan 57 pegawai KPK yang ditawari menjadi aparatur sipil negara (ASN) oleh Kapolri di Korps Bayangkhara. Menurutnya, perekrutan merupakan ranah Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku belum mengetahui secara detail rencana peralihan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Sebab, BKN yang menjadi lembaga untuk mengurus teknis perpindahan tersebut.

"Nah, setelah selesai diajukan ke BKN. Bagaimana Undang-Undangnya, bagaimana aturannya, kan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentunya perlu dicek detail di mana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya," kata Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai pertemuan antara KemenPAN-RB, BKN, dan Kapolri untuk membahas masalah tersebut. Namun dia berharap Polri dan BKN bisa merumuskan cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, per 30 September 2021 hari ini, 56 pegawai KPK yg gagal TWK resmi diberhentikan bekerja di lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Rencananya itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat.

Pada 27 September 2021 lalu, surat tersebut dibalas oleh Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang intinya Presiden Jokowi merestui niat Listyo. Namun, hal itu perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor. Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Rekomendasi