ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritisi langkah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang berminat merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN) Polri. Politisi PPP ini mengingatkan supaya niat baik tersebut jangan sampai terganjal oleh lembaga maupun kementerian lainnya.
"PPP ingin mengingatkan agar langkah Kapolri ini nanti tidak terganjal pada kementerian/lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian," kata Arsul dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Arsul secara khusus menggarisbawahi mengenai status gagal TWK yang melekat pada para pegawai KPK bisa menjadi perdebatan ke depannya. Sebab, menurutnya, sikap kementerian dan lembaga yang mengatur soal kepegawaian dan aparatur negera terlanjur membuat kesan bahwa mereka yang tak lolos TWK bukan manusia yang bisa diperbaiki lagi wawasan kebangsaannya.
Oleh karenanya, dia mempertanyakan apakah hal tersebut nantinya tidak menjadi sandungan Kapolri dalam merekrut puluhan pegawai KPK tersebut.
"Lha kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah kementerian/lembaga terkaitnya tidak akan menjadi 'stumbling block'," kata Arsul.
Meski begitu, kata Arsul, PPP mengapresiasi langkah Kapolri. Dia menilai langkah tersebut bentuk penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) KPK yang terbuang kerena gagal TWK.
Selain itu, Arsul juga melihat ada sisi kemanusiaan untuk menjaga hak warga negara mendapat pekerjaan layak.
"PPP mengapresiasi langkah Kapolri ini. Itu tidak saja bentuk penghargaan terhadap SDM KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK, namun juga ada sisi kemanusiaan di dalamnya yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak," kata Arsul.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Rencananya itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat.
Pada 27 September 2021 lalu, surat tersebut dibalas oleh Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang intinya Presiden Jokowi merestui niat Listyo. Namun, hal itu perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor. Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang dikutip pada Rabu (29/9/2021).