ERA.id - Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) melayangkan surat peringatan ke Kabinet Indonesia Maju. Surat ini menjadi hasil Rapat Kerja Nasional BEM SI di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Hadir sebagai pembicara Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono, pada 27 September 2021.
"Rakernas merupakan agenda tahunan BEM SI yang bertujuan untuk menyatukan gagasan dan pikiran strategis setiap kampus," kata Wahyu Suryono Pratama, Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, Rakernas ini menjadi momentum untuk menghimpun aspirasi tiap wilayah berkaitan dengan kompleksitas persoalan bangsa, secara khusus persoalan pandemi yang tak berkesudahan.
"Kita juga akan mengukur secara objektif sejauh mana penyelenggara negara menjalankan kewajibannya. Penyelenggara negara harus terbuka untuk dievaluasi oleh rakyat dan memiliki keinginan untuk berbenah. Penyelenggara negara harus lebih responsif untuk menjamin hak dan aspirasi dari rakyat selaku pemegang kedaulatan," ujarnya.
Menjelang dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo - Wapres Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2021 mendatang, Aliansi BEM SI menilai terdapat kegagalan dalam jalannya roda pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.
"Dimulai dari pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistematis, kemunduran demokrasi, pemberangusan kebebasan sipil," katanya.
Selain itu, BEM SI melihat ada pelanggaran HAM masa lalu yang tak kunjung diselesaikan, pelanggaran HAM yang acapkali diproduksi, gagalnya penanganan pandemi, pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup, dan berbagai perampasan ruang-ruang hidup.
"Kami menilai kabinet Indonesia Maju hari ini terlalu banyak mengobral janji, namun tidak pernah ditepati," ujarnya.
Berangkat dari beragam masalah tersebut, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melayangkan Surat Peringatan 1 (SP 1) untuk Kabinet Indonesia Maju dan mengajukan 8 tuntutan.
"Kami menuntut Kabinet Indonesia Maju untuk segera menerbitkan PERPPU KPK dan membatalkan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," tuturnya menyebut tuntutan pertama.
Pemerintah diminta menghentikan pelanggaran HAM terhadap massa aksi dan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, mencabut pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE yang mengancam kebebasan bereskpresi dan berpendapat, dan menjamin kebebasan akademik di lingkungan institusi pendidikan.
BEM SI juga menerbitkan Permendikbud mengenai kekerasan seksual, membatalkan peraturan perundang-undangan yang merusak lingkungan hidup seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan Food Estate; dan memimpin langsung penanganan pandemi COVID-19.
"Kami juga menuntut dilakukan evaluasi kinerja Kabinet Indonesia Maju," pungkas Wahyu.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul pada Senin (4/10/2021) terkait dengan hak jawab dari BEM SI. Semula berita berjudul: Pemerintah dapat SP 1 dari Mahasiswa, BEM SI: Jokowi Banyak Obral Janji, Tak Pernah Ditepati!
Keterangan dari BEM SI telah dimasukkan dalam berita di atas.