ERA.id - Usai mendapat kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) soal prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang langsung bertindak. Diketahui, beberapa waktu lalu Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Mila menilai upaya razia yang dilakukan Satpol PP dalam menanggulangi masalah prostitusi tidak efektif.
Ibarat tebal telinga, Satpol PP malah menggelar razia, Jumat, (08/10/2021) malam bersama jajaran TNI dan Polri. Razia tersebut dilakukan dengan cara petugas Satpol PP menyamar sebagai pelanggan melalui aplikasi percakapan MiChat dan mendapat target yang membuka layanan pemuas birahinya di salah satu Apartemen di Neglasari.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrayana mengatakan selain Waria jajarannya juga mengamankan 5 orang pasangan diduga bukan suami istri di lokasi yang berbeda. 5 pasangan tersebut diamankan Satpol PP di indekos wilayah Kecamatan Benda.
"Kita bergerak didua kecamatan yakni Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda," kata Agus.
Mereka pun digelandang ke Markas Satpol PP Kota Tangerang Jalan Raya Daan Mogot untuk disanksi. Lima pasangan tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya yang diketahui oleh ketua RT dan RW ditempat mereka tinggal.
"Untuk yang Waria kami lakukan pembinaan dengan mengirimnya ke Dinas Sosial," jelasnya.
Di Kecamatan Benda, Aparat gabungan itu merazia Indekos di Jalan Taman Mahkota. Camat Benda, Ahmad Suhaeli mengatakan pihaknya memang telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyisir setiap Hotel dan indekos di wilayah pimpinannya itu.
"Jadi bukan hanya di Taman Mahkota, kami juga menyisir kesejumlah tempat dan kebetulan yang dapat lumayan banyak di taman mahkota," katanya.
Razia yang dilakukan tersebut, kata Ahmad merupakan upaya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat dari praktek prostitusi dan asusila. "Kita rutin menggelar penyuluhan terhadap hotel, kontrakan dan rumah indekost agar tidak menyediakan fasilitas bagi pasangan yang bukan suami istri," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya Saiful Mila mengkritik upaya razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang untuk menanggulangi praktik prostitusi. Meskipun sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Kendati, upaya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai tidak efektif selama ini.
"Saat ini prostitusi bertransformasi sikap kita dewan, melihat dari tindakan Satpol PP enggak ada yang efektif," ujarnya saat diskusi Fraksi Teras bertema Transformasi Prostitusi dan Solusi Ketegasan Hukum yang diadakan oleh Solusi Movement, Rabu, (06/10/2021).
Saiful juga mengkritisi razia yang dilakukan oleh Satpol PP dengan cara menyamar sebagai pelanggan. Menurut dia, hal ini juga tidak akan efektif.
"Undercover (penyamaran) kalau bahasa itu pesan saya Satpol-PP hari ini pura-pura jadi pelanggan hati-hati, besok jadi pelanggan benaran Anda," tegasnya.
"Meminta Satpol-PP bertransformasi sehingga kewibawaan penegakan hukum. Sekarang gimana wibawa penegakan hukum," tambah Saiful.
Saiful juga mengatakan kalau Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran sudah terlalu usang. Sehingga, perlu adanya transformasi. Muhammad Iqbal