Soal Nasib RUU TPKS, Ketua Panja: Kalau Tidak Lolos Pleno Bakal Gugur

| 18 Nov 2021 16:42
Soal Nasib RUU TPKS, Ketua Panja: Kalau Tidak Lolos Pleno Bakal Gugur
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih jalan di tempat. Padahal, rencananya RUU TPKS sudah siap untuk diplenokan dan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.

Ketua Panita Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, nasib rancangan perundang-undangan itu bergantung dari kelancaran menuju rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sebab, jika pembahasan menuju pleno tak ada titik temu, maka RUU TPKS tak bakal bisa dilanjutkan.

"Pleno harus diambil keputusan di Baleg, semoga saja bisa lolos. Ini memang spekulasi juga, kalau tidak lolos di Baleg, gugur lah UU ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Menurut Willy, jika nantinya RUU TPKS menemukan jalan buntu, bukan artinya DPR RI tak serius membahasnya. Dia menegaskan, dalam menyusun rancangan perundang-undangan juga ada ada pertarungan antar partai politik, ada pihak yang menolak tapi ada pula yang mendukung.

"Biar publik juga tahu bahwa DPR ini bukan satu kesatuan, tapi DPR ini kumpulan pertarungan parpol, siapa yang sepakat, siapa yang menolak. Itu teman-teman harus tahu," kata Willy.

"Jadi bukan DPR yang menolak tapi di dalam DPR itu lah kemudian. Toh yang memperjuangkan RUU ini kan bagian dari DPR juga," imbuhnya.

Meski begitu, Willy mengaku optimis RUU TPKS bisa lolos pleno Baleg DPR RI dan dibawa ke Rapat Paripurna sesuai jadwal. Rencananya, RUU TPKS bisa disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI pada 25 November 2021.

Politisi NasDem itu mengaku para pengsul dan juga anggota Panja yang mendukung RUU TPKS akan terus berikhtiar. Tujuannya hanya untuk menyediakan payung hukum bagi para korban kekerasan seksual.

"Ya optimis (lolos pleno). Apalagi di luar sana yang memutuhkan kepastian hukum. Kita berikhtiar semoga ada titik terang," kata Willy.

Lebih lanjut, Willy menjelaskan, jika RUU TPKS lolos pleno maka langkah untuk disahkan sebagai Undang-Undang akan semakin mudah.

Nantinya, hasil pleno akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodod untuk kemudian dikirimkan Surat Presiden dan daftar inventaris masalah (DIM).

"Jadi, kita berharap proses panjang ini bisa terjawab dengan cepat. Makanya baleg mengagendakan 25 November itu pleno baleg terhadap RUU TPKS," pungkasnya.

Tags : ruu TPKS
Rekomendasi