Dua Fraksi Minta Tunda Bahas RUU TPKS, Baleg DPR Gagal Gelar Pleno Hari Ini

| 25 Nov 2021 14:10
Dua Fraksi Minta Tunda Bahas RUU TPKS, Baleg DPR Gagal Gelar Pleno Hari Ini
Willy Aditya (Dok. Instagram willyaditya)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak jadi menggelar pleno menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai usulan inisiatif DPR RI. Sebabnya, belum ada suara bulat untuk meneruskan draf RUU TPKS disahkan sebagai usulan inisiatif DPR RI.

Padahal, pleno RUU TPKS rencananya digelar pada 25 November 2021 bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan Perempuan.

"Kita agendakan memang 25 November ini pleno di Baleg. Tapi masih sesuai dengan keputusan kemarin, ada beberapa fraksi yang bersurat minta untuk ditunda," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Willy mengungkapan, ada dua fraksi yang resmi berkirim surat ke pimpinan Baleg untuk menunda pembahasan RUU TPKS ditunda, yaitu Fraksi Golkar dan PPP. Kedua fraksi tersebut meminta kembali dilakukan pendalaman materi.

"Kalau yang bersurat secara resmi ya Golkar dan PPP, mereka bersurat secara resmi untuk meminta pendalaman penundaan," kata Willy.

Sementara fraksi yang mendukung, sejauh ini baru empat fraksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat fraksi tersebut adalab PDIP, NasDem, PKB, dan Gerindra.

Willy menargetkan, RUU TPKS bisa dilanjutkan hingga diparipurnakan asalkan sudah ada 50 persen suara di Panja yang mendukung. Tanpa adanya suara mayoritas, pengesahan RUU TPKS mudah dipatahkan.

"Sejauh ini ada empat fraksi (yang mendukung). Tiga fraksi pengusul plus satu," kata Willy.

"Kalau dukungan mayoritas di atas 50 persen itu sudah terjadi, kita bisa paripurna terdekat untuk disahkan sebagai hak inisiasi DPR," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengaku materi muatan RUU TPKS sudah hampir selesai dibahas. Beberapa yang disepakati antara lain yaitu judul dan jenis-jenis kekerasan seksual.

Sebelumnya, kekerasan berbasis gender online (KBGO) tak masuk dalam jenis kekerasan seksual yang diatur di RUU TPKS. Namun atas masukan sejumlah fraksi, KBGO dimasukan.

"Kalau secara materi muatan, sudah hampir clear... Hal yang terbaru update-nya kekerasan seksual digital, online, siber itu kita masukkan. Jadi jenis kekerasan seksualnya bertambah," kata Willy.

Meski tak jadi diplenokan hari ini, Panja mengharapkan RUU TPKS bisa disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum masa sidang ini selesai.

Rekomendasi