KPK Minta Jokowi Lapor Soal Jeruk 1 Truk, Yusuf Muhammad: Jangan Ngajarin Ikan Berenang, Mending Urus Formula E

| 10 Dec 2021 08:30
KPK Minta Jokowi Lapor Soal Jeruk 1 Truk, Yusuf Muhammad: Jangan Ngajarin Ikan Berenang, Mending Urus Formula E
Presiden Joko Widodo (BPMI Sekretariat Presiden)

ERA.id - Pegiat media sosial Yusuf Muhammad berkomentar mengenai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Presiden Joko Widodo untuk melaporkan jeruk sebanyak satu truk yang diterimanya dari warga Karo, Sumatera Utara.

Yusuf mengkritik KPK lantaran jeruk yang diterima Jokowi tersebut telah dibeli langsung oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dia meminta KPK untuk mengurus kasus dugaan korupsi Formula E dan Rumah DP 0 persen.

"Jangan ngajarin ikan berenang," kata Yusuf Muhammad melalui akun Twitternya pada Kamis (9/12/2021).

Seperti diketahui, masyarakat Liang Melas Data, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengirim jeruk hasil pertanian daerah tersebut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Jeruk 3 ton yang dibawa perwakilan warga itu sudah diterima presiden.

Jeruk adalah hasil pertanian warga di Liang Melas. Mereka mengirim kepada presiden sebagai bentuk protes untuk meminta perhatian pemerintah pusat. Buah jeruk dikemas dalam 200 kotak yang dibawa menggunakan truk hingga sampai ke istana.

Aksi meminta perhatian Presiden Joko Widodo itu dilakukan oleh Persatuan Masyarakat Liang Melas Datas. Aliansi itu terdiri dari 6 desa dan 3 dusun.

Yakni terdiri dari Desa Suka Julu, Desa Kutambaru, Desa Batu Mamak, Desa Pola Tebu, Desa Kutambelin, dan Desa Kuta Pengkih.

Menanggapi hal tersebut, KPK meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti penerimaan jeruk itu melaui laporan. Hal ini sebagai bentuk dari transparansi.

"Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

Dia juga mengingatkan masyarakat tak asal memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat. Peringatan ini dilakukan sebagai bentuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Ipi mengatakan pelayanan terhadap masyarakat sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para pejabat. Sehingga, mereka tidak perlu memberikan apapun sebagai imbalannya.

Rekomendasi