Buntut Kecelakaan Kapal Tewaskan TKI di Malaysia, Polisi Bekuk 8 Sindikat Penyalur Ilegal di Sumut

| 14 Jan 2022 10:30
Buntut Kecelakaan Kapal Tewaskan TKI di Malaysia, Polisi Bekuk 8 Sindikat Penyalur Ilegal di Sumut
8 tersangka sindikat penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Malysia yang diringkus Polda Sumut (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara membongkar sindikat penyalur pekerja migran (PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan kecil (tikus) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Delapan pelaku diringkus dari berbagai lokasi persembunyian setelah salah satu kapal yang membawa PMI mengalami kecelakaan dan menewaskan belasan orang.

"Pengungkapan ini terkait adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Kamis (13/1/2022).

Tatan menjelaskan, delapan tersangka yang telah diamankan dan merupakan sindikat tersebut yakni Ilham Ginting, Ricky Ardiansyah, Roni, Ibnu Abdillah, Syamsul Bahri, Dedi Satriawan, Milkan Prayoga, dan Syamsul Bahri.

Lanjut kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu, pemberangkatan 124 pekerja migran Indonesia itu dilakukan pada tanggal 22 Desember 2021 menjelang tengah malam menggunakan satu kapal yang telah dipersiapkan dari Pantai Datuk, Kabupaten Batubara.

Namun, kata dia, sebelum melintasi perbatasan kapal yang ditumpangi rusak. Sehingga keesokan harinya Kamis 23 Desember PMI dibawa kembali ke lokasi awal pemberangkatan dan menukar kapal dengan dua kapal yang lebih kecil.

"Saat masih di perairan Sumut kapal rusak dan akhirnya kembali ke penambatan kapal awal di Batubara. Di darat sudah disiapkan kapal kecil ukuran 14 meter dan 14,5 meter. Tapi saat akan diberangkatkan lagi, 18 pekerja migran tidak lagi ikut," ungkapnya.

Kombes Tatan mengatakan, dua kapal pengangkut PMI masing-masing satu kapal mengangkut 64 orang dan kapal lainnya mengangkut 48 orang, itu tiba di perbatasan perairan Malaysia pada Jumat 24 Desember 2021 pukul 07.00 WIB.

Kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB, namun tak kunjung dijemput.

"Kapal pengangkut 64 pekerja memutuskan pulang, sedangkan kapal pengangkut dengan jumlah 48 pekerja migran tetap menunggu di perbatasan. Saat hendak kembali kapal mengalami kerusakan sehingga karam dan belasan pekerja migran meninggal dunia," bebernya.

Pascakejadian kapal kecelakaan kapal yang digunakan untuk menyelundupkan pekerja migran ke Malaysia, pihaknya melakukan penyelidikan. Satu persatu tersangka dalam sindikat tersebut dibekuk. Seorang tersangka bahkan berhasil diamankan dari wilayah Dunia, Provinsi Riau.

Lanjut kata mantan Wakapolrestabes Medan itu dari hasil penyelidikan, selain mengamankan delapan tersangka pihaknya juga mengamankan satu unit kapal yang digunakan untuk membawa pekerja migran, satu unit mobil Avanza yang dipakai untuk penjemput PMI dari bandara ke tempat penampungan.

Selanjutnya dua unit rumah yang menjadi tempat penampungan pekerja migran sebelum diselundupkan di Kabupaten Batubara.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi