Pembangunan IKN Prioritaskan Infrastruktur Dasar, Kendalikan Potensi Banjir dan Konektivitas

| 19 Jan 2022 10:23
Pembangunan IKN Prioritaskan Infrastruktur Dasar, Kendalikan Potensi Banjir dan Konektivitas
Peta IKN (Dok. Antara)

ERA.id - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis H Sumadilaga mengungkapkan infrastruktur dasar akan menjadi prioritas dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

"Kalau perencanaan itu apapun untuk memulai suatu pembangunan infrastruktur, apalagi terkait pembangunan ibu kota negara, maka pasti yang menjadi prioritas adalah infrastruktur dasar," ujar Danis kepada Antara di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (19/1/2022).

Menurut Danis, infrastruktur sumber daya air menjadi infrastruktur dasar yang disiapkan untuk pembangunan IKN.

Pembangunan Infrastruktur sumber daya air di IKN ini tentu saja memprioritaskan dua hal yakni bagaimana menyiapkan pengendalian potensi banjir melalui pembangunan drainase kawasan. Sedangkan prioritas keduanya memastikan bagaimana sumber air baku untuk IKN bisa terpenuhi secara bertahap.

Sedangkan berbicara terkait konektivitas, suatu area development harus dihubungkan dengan tempat-tempat yang lain maka dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur jalan, tentu saja infrastruktur jalan ini yang paling memudahkan konektivitas menuju IKN.

"Terutama kalau dalam tahap awal pembangunan bagaimana untuk mendukung arus logistik," katanya.

Selain itu, pembangunan IKN sendiri fokus kepada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP, dimana akan disiapkan land development terlebih dahulu yang nanti didukung oleh utilitas, drainase lingkungan dan sebagainya.

"Sesudah land development itu terbangun maka di atasnya akan dibangun fasilitas-fasilitas yang akan menjadi prioritas misalnya istana presiden, kantor-kantor pemerintahan, kemudian rumah susun bagi ASN dan sebagainya. Kemudian memastikan pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya seperti air bersih dan sanitasi yang mencukupi," kata Danis.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Kami juga pernah menulis soal KSP: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri untuk Wisata Perlu Diperketat. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi