Resmi! Wamendag Tegaskan Kembali Kripto Bukan Alat Pembayaran Melainkan Aset

| 21 Jan 2022 16:08
Resmi! Wamendag Tegaskan Kembali Kripto Bukan Alat Pembayaran Melainkan Aset
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Gabriela Thesa Widiari)

ERA.id - Perdagangan kripto di Indonesia kain marak digandrungi masyarakat, tapi tak sedikit mengundang kontroversi. Sebab, kripto kerap kali dinilai bisa dijadikan alat pembayaran.

Meluruskan hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan, kripto bukanlah alat pembayaran dan tidak bisa dijadikan alat pembayaran di Indonesia.

"Saya ingin menegaskan, kripto itu bukan alat pembayaran. Karena di Indonesia ini yang sah dan yang hanya bisa dilakukan sebagai alat pembayaran hanyalah rupiah," tegas Jerry di T-Hub by Tokocrypto, Bali, Jumat (21/1/2022).

Dia menjelaskan, kripto harus diposisikan sebagai aset komoditas. Nantinya, pemerintah akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, melalui bursa kripto.

Hal ini dilakukan sebab perkembangan perkembangan teknologi yang terus bergulir kencang juga tak bisa dihindari.

"kerena kripto itu banyak didesaign an di-treat sebagai komoditas. Aset komoditas. Makanya kita membiasakan mensosialisasikan penyebutannya itu adalah aset kripto, bukan cryptocurrency," paparnya.

"Ini harus dipahami oleh publik dan masyarakat agat tidak terjadi misleading information," tegas Jerry.

Lebih lanjut, Jerry mengungkapkan perkembangan jumlah pelanggan kripto di Indonesia terus meningkat dengan pesat. Misalnya, pada November 2021 tercatat ada tujuh juta pelanggan kripto. Lalu saat ini sudah bertambah sekitar empat juta pelanggan.

"Saya inget di Novemer 2021 itu tujuh juta sekarang jadi 11 juta, naik empat juta. Ada 11,2 juta pelanggan bayangkan dalam waktu dua bulan," kata Jerry.

Transaksi kripto juta semakin meningkat. Pada September 2021, transaksi kripto sudah mencapai Rp 470 triliun. Di mana per harinya berkisar Rp 2,5-2,7 triliun.

Sedangkan pada 2020, transaksi kripto hanya mencapai Rp60 triliun per tahunnya. Investor milenial berusia 20 hingga 30 tahun menjadi kelompok usia dominan yang memilih aset digital sebagai instrumen investasinya.

Kami juga pernah menulis soal Hakim PN Surabaya Kena OTT, MA: Terima Kasih Atas Kerja Sama KPK. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi